Kemendikbud Mewajibkan Seluruh Guru Ikut PPG
Selasa, 11 Februari 2014 - Label: pgsd - 0 Comments
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mewajibkan seluruh guru untuk
mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Mendikbud Mohamad Nuh, seorang sarjana pendidikan (S.pd) masih
belum bisa disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG dan sertifikasi guru.
Sehingga seluruh guru dengan gelar S.pd diwajibkan mengenyam kembali bangku
kuliah melalui PPG sebelum menjadi guru.
Guru yang lulus PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik
dan gelar "Gr" yang disematkan di belakang nama lengkap guru bersangkutan. Hal itu
diatus dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan
Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sertifikat pendidik dan gelar Gr ini diberikan
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai pelaksana program PPG.
"Sama seperti lulusan kedokteran. Gelarnyakan S.ked
(gelar akademik, red), itu mereka masih belum boleh nyuntik. Makanya,mereka
harus mengambil pendikan profesi biar jadi gelar dr (gelar profesi) di depan.
Sama, guru kan juga profesi seperti dokter," kata Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (11/02/2014).
Sementara untuk guru-guru yang saat ini sudah mengajar, Nuh
akan memberikan waktu untuk proses penyesuaian. "Yang udah ngajar kita
akan kasih waktu," tutur Nuh.
Bahan ajar yang akan diberikan dalam PPG nanti akan lebih fokus pada praktek mengajar. Tujuannya untuk memperbaiki cara mengajar guru yang ada di Indonesia. Lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya.
Bahan ajar yang akan diberikan dalam PPG nanti akan lebih fokus pada praktek mengajar. Tujuannya untuk memperbaiki cara mengajar guru yang ada di Indonesia. Lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya.
This entry was posted on 15.13
and is filed under
pgsd
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar